Kesimpulan mengenai kasus terjadinya bentrok/tabrakan antara menafkahi orang tua dan menafkahi istri di kajian Tafsir al-Aisar kemarin adalah: "menafkahi istri dan anak lebih diutamakan dari menafkahi orang tua (jika salah satunya harus dipilih karena tidak bisa dikompromikan keduanya)."
Ilustrasinya:
Anda memiliki uang sejumlah 200.000 yang cukup untuk makan bersama istri/anak selama 3 hari dan kebutuhan penting lainnya. Tapi di sisi lain, ibu bapak Anda adalah orang faqir yang tak lagi berpenghasilan. Juga membutuhkan sekitar itu. Maka kebutuhan istri/anak lebih Anda dahulukan daripada orang tua. Solusi agar orang tua tetap bisa mendapatkan manfaat dari Anda untuk memenuhi kebutuhan mereka adalah meminjamkan (mencarikan pinjaman yang akan kita bayar) untuk mereka uang, atau menjual barang dan hasilnya untuk mereka.
Ini bukan masalah durhaka kepada orang tua. Ini masalah hak yang lebih berat dipertimbangkan, sesuai kaedah yang diterapkan ulama. Menjadi anak dari ayah dan ibu tersebut bukanlah ikhtiyar dan pilihan Anda. Ia murni taqdir kauniy dari Allah. Sehingga: menafkahkan mereka adalah hak Allah. Sebaliknya, menjadi suami bagi istri Anda adalah ikhtiyar dan pilihan Anda. Anda lah yang memilih jadi suami dia dan bapak si anak. Sehingga Anda membuat tanggung jawab.
Sedangkan kaedah yang diterapkan para ulama, di antaranya Imam Malik, adalah: Hak hamba lebih didahulukan daripada hak Allah. Ini juga termasuk urusan muamalah, yang hak hamba bukan sekadar diikutsertakan, melainkan dipertimbangkan lebih berat dan diutamakan. Maka, hak menafkahi anak-istri adalah hak hamba. Dan hak menafkahi orang tua yang tidak mampu adalah hak Allah. Jika bisa menunaikan keduanya, maka itu sempurna. Jika tidak bisa dan harus memilih salah satu dan mengorbankan salah satu, maka hak anak-istri lebih didahulukan.
Semoga ini jelas. Wallahu a'lam.
Status ini hanya berkaitan dengan para suami, bukan istri bukan juga bujangan. Jangan zhalimi anak-istri.
Rabu, 30 November 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar