Rabu, 07 Februari 2018

Mengancam Menceraikan Istri

Berkali-Kali Bilang Cerai kepada Isteri, Bagaimana Hukumnya?

Assalamualaikum wr, wb
Ustad saya mau tanya
Saya menikah 5 tahun yang lalu, punya anak 1, saya termasuk orang yang agak cuek, saya sebelumnya saya tidak tahu mengenai syarat-syarat talak maupun cerai (tahu saat ini setelah membaca tanya jawab ustad), selama saya hidup dengan isteri saya saya sering mengungkapkan kata-kata cerai secara eksplisit kepada isteri karena isteri saya susah diatur (saya tidak tahu hukumnya )
Contohnya: kamu kalau sulit diatur kamu minta cerai saja sama saya, atau kah dengan katakata itu saya sdh mengatakan cerai, dll, mungkin saya mengungkapkan sudah lebih dari 3 kali saya lupa, tapi setelah tidak sampai 2 hari kami baik-an, kata isteri saya karena belum jelas hukumnya, perlu bangun Nikah (Nikah lagi ), apakah musti begitu?

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada dua lafadz thalaq dalam syariah, yaitu lafadz  sharih  (jelas) dan  kina'i. Lafadz Sharih adalah lafadz yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain talak. Bahkan tetap jatuh talak meski tidak diniatkan. Karena saking jelasnya lafadz itu.
Adapun lafadz  kina'i adalah lafadz yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau 'urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hukum thalaqnya belum tentu jatuh, tergantung pada niat atau kebiasaan.
Menurut kebanyakan ulama, lafadz talak yang sharih itu adalah dengan menggunakan  fi'il madhi, misalnya  thallaqtuki,  yang artinya: kamu  telah saya cerai. Dan bukan dengan fi'il mudhari', seperti sa-uthalliquki, yang artinya kamu akan saya ceraikan.

Lafadz sharih juga bisa dilakukan dengan menyebutkan status isteri bahwa dirinya adalah wanita yang terceraikan. Seperti sebutan: anti thaliq, bahwa kamu adalah wanita yang dicerai.

Dalam kasus Anda, kalau menilik lafadz yang anda ucapkan,  wallahu a'lam - rasanya kok belum jatuh cerai. Sebab saat itu Anda masih belum bilang kepada isteri bahwa dirinya telah Anda ceraikan. Anda hanya baru sampai ke wilayah 'mengancam untuk menceraikan'. Dan belum memutuskan. Ancaman tentu saja bukan keputusan.

Terlanjur Menceraikan Berkali-kali

Lepas dari kasus Anda, sebenarnya ada hal lain yang lebih parah, yang sampai hari ini kami sendiri masih bingung menetapkan hukumnya. Adalah sebuah kenyataan di tengah masyarakat muslim yang awam, setiap hari suami berkali-kali mengucapkan dengan tegas dan lugas kepada isterinya, "Kamu saya cerai. kamu saya cerai"
Ternyata, begitu malam tiba, mereka melakukan hubungan suami isteri. Anggapla malam itu mereka rujuk.
Tapi yang aneh, besok paginya mereka ribut lagi dan suami bilang lagi, "Kamu saya cerai."
Lafadznya tegas, jelas dan lugas tanpa tedeng aling-aling.-                                             
Begitu gelap malam tiba, mereka ternyata berhubungan suami isteri lagi. Berarti sudah dua kali cerai, kalau malam itu mereka 'kumpul' lagi, memang masih dibenarkan, karena malam itu mereka rujuk.

Tapi ternyata besok paginya mereka berantem lagi, dan lagi-lagi untuk ketiga kalinya, suami jelas dan tegas bilang, "Kamu saya cerai." Maka ini adalah  kali ketiga, dan ini adalah limit atau batas akhir kebolehan. Wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya, maka hukumnya tidak halal rujuk begitu saja. Bahkan tidak halal dinikahi begitu saja oleh mantan suaminya.

Sayangnya, kejadian ini justru tiap hari mereka lakukan. Entah sudah berapa ribu kali mereka melakukannya. Dan lebih konyol lagi, tidak terhitung jumlah pasangan yang melakukan perbuatan seperti ini. Dan anehnya, masyarakat diam saja, entah karena tidak tahu hukumnya, atau mungkin juga sudah bersikap masa bodoh.

Padahal kalau kita buka kitab fiqih, batas menceraikan isteri itu hanya tiga kali. Itu yang disebut dengan talak tiga. Maksudnya adalah batas menceraikan isteri lalu rujuk lagi lalu cerai lagi hanya tiga kali.

Dan kalau sudah diceraikan tiga kali, seharusnya sudah tidak boleh lagi kembali. Tapi entah bagaimana kejadiannya, mereka tetap saja balik lagi. Jadi bahasa cerai dan thalak sudah dianggap barang mainan yang tidak ada isinya alias kosong blong.

Ketika kami bertanya kepada Syeikh Dr. Abdullah Qadiri Al-Ahdal, salah satu doktor syariah dari universitas Islam Madinah, bukan jawaban yang kami terima, malah beliau nyaris tidak percaya kalau ternyata di dunia yang namanya Indonesia ini, masih ada kejadian seperti itu.

Beliau malah bertanya, "Memangnya di Indonesia tidak ada ulama atau orang yang ngerti syariah?" Kami menjawab, "Ya, ada sih ustadz, tapi...." Beliau menukas, "Kalau memang ada, seharusnya tidak perlu terjadi hal-hal seperti ini."
"Tapi, masalahnya para ulama yang ngerti syariah itu tidak punya akses kepada rakyat jelata itu. Sehingga rakyat hidup di sebuah lembah yang tidak terjangkau para ulama ahli syariah. Kejadiannya memang seperti itulah", kami beralasan.
Namun beliau tetap tidak bisa membayangkan ada suatu bangsa yang mengaku muslim, tapi pasangan rumah tangganya tidak paham hal-hal sangat sesederhana ini.

Maksunya kok bisabisanya tidak ngerti bahwa bilang talak itu sudah menjatuhkan talak secara sah.

Maka apa kesimpulannya juga tidak jelas. Apakah pasangan-pasangan yang tiap hari pagi dan petang bicara cerai, cerai dan cerai, tapi ternyata masih saja berhubungan seksual itu apakah termasuk zina atau bukan.

Kalau mau dihukum sebagai perbuatan zina, betapa banyaknya pasangan zina di negeri kita. Karena pasti mereka sudah bukan suami isteri lagi, lantaran sudah berkali-kali menjatuhkan talak kepada isterinya.

Tapi kalau mau dibilang bukan talak, berarti sekian banyak hadits dan kitab fiqih itu apakah harus dikoreksi ulang?
Kami nyerah dan angkat tangan, terus terang tidak  bisa menjawab, apalagi memutuskan.
Mungkin ada para ulama lain yang jauh lebih senior dan ahli di bidang ini yang bisa
menjawabnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -   

0 komentar:

Posting Komentar