Jumat, 09 Februari 2018
Ancaman Suami Menceraikan Istri Bila Istri Melakukan Sesuatu
"Dari Abdullah bin Mas'ud, tentang seorang lelaki yang berkata kepada istrinya; Jika dia (sang istri) melakukan ini dan itu maka dia tertalak. (ternyata) wanita itu melakukannya. Maka Ibnu Mas'ud berkomentar; itu (sudah jatuh talak) satu,
Karena talak berbeda dengan akad Nikah. Akad nikah adalah akad antara dua pihak, semnatara talak hanya menjadi hak suami dan tidak perlu ridha istri. Oleh karena dua ahal ini berbeda, maka keduanya tidak bisa diqiyaskan/dianalogikan.
Hadis riwayat Abu Dawud menegaskan bahwa talak itu termasuk perkara yang dihukumi jatuh, baik dilakukan dengan serius maupun canda. Hal ini menunjukkan bahwa niat suami yang mentalak sama sekali tidak diperhatikan. Hikmahnya; orang tidak akan bisa beralasan bercanda ketika mentalak demi menganulir ucapan talak yang telah diucapkannya. Anulir-anulir talak dengan alasan canda secara otomatis akan membuat syariat talak menjadi sia-sia, karena orang akan selalu bisa beralasan canda untuk mengingkari pernah mentalak. Dengan adanya ketentuan jatuhnya talak yang diucapkan serius maupun canda, maka orang akan lebih berhati-hati mengucapkan kata-kata talak.
Talak bersifat Luzum (mengikat), begitu diucapkan maka jatuhlah konsekuensi sebagaimana lafadz Ijab Qobul dalam akad nikah yang tidak membedakan serius ataupun main-main.
Konsekuensi hukum ini meskipun pahit tetap harus dijelaskan dan dijalankan sebagai realisasi ketakwaan kepad Allah SWT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar