Selasa, 30 Januari 2018
Memberi nafkah orang tua setelah menikah
Diantara perbuatan baik (ihsan) kepada kedua orang tua adalah memberikan infak atau nafkah kepada keduanya.
Akan tetapi jika si anak termasuk orang yang tidak memiliki kelebihan kecuali hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya saja maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan nafkah kepada orang tuanya. Karena memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban yang lebih diutamakan daripada memberikan nafkah kepada orang tua, kaum kerabat atau orang yang lainnya.
http://www.akhwatindonesia.com/2015/03/apakah-ini-menyulitkan-ditahun-pertama-pernikahan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar