Kewajiban suami terhadap istri , menurut ulama fiqih ;
-Membayar mahar atau maskawin. Memang hal ini bukanlah suatu syarat atau rukun dalam perkawinan, tetapi mahar ini merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Sebagaimana dalam firman Allah swt: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa : 4)
-Memberi nafkah. Pemberian nafkah ini bersifat wajib bagi suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, dan tuan terhadap budaknya yang meliputi keperluan hidup seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
-Menggaulinya dengan baik. Dalam artian dengan penuh kasih sayang, pengertian, tanpa kasar dan zalim.
-Berlaku adil jika istri lebih dari satu. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa beristri dua, sedangkan dia lebih mementingkan salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang nanti pada hari kiamat, sedangkan pinggangnya (rusuknya) dalam keadaan bungkuk.”
-Wajib memberikan makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri.
-Wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (Qs. Al0Ahzab : 34 dan QS. At-tahrim : 6)
-Tidak boleh membuka aib (kejelekan) istri kepada siapapun
-Menjaga istrinya dengan baik. Termasuk menjaga istrinya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, dan menjunjung tinggi kehormatannya.
-Apabila istri durhaka kepada suami, maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa.
Kerudung segiempat : @im_syari (lacey wool)
Dress : @im_irnamutiara (plant dress, linen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar