Senin, 11 Agustus 2014

Penggunaan Simbol dan Hiasan agama tertentu

Bagaimana Kalau Hanya Untuk Hiasan?

Meskipun niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski sebatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan :

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,

وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المشبه بهم

“Hadis ini, paling tidak menunjukkan haramnya menyerupai orang-orang kafir. Meskipun tekstual hadis menunjukkan kafirnya pelaku tasyabbuh. ”

(Iqtidho’ As-Shirot Al-Mustaqim, hal. 1/241).

Kemudian, sama halnya ketika menjadikan salib sebagai hiasan di rumah kita. Apakah kemudian boleh bagi orang Islam melakukannya? Kerena niatnya hanya sebatas hiasan? Tentu saja tidak.

Karena sekali lagi, tindakan semacam itu adalah bentuk menyemarakkan simbol-simbol kaum kafir. Disamping itu, tabiat manusia mudah merasa kompak, sepaham dan semisi, dengan orang-orang yang serupa seragamnya. Sehingga menyerupai kostum luar, dikhawatirkan akan menyebabkan hati terasa bersatu dan tidak lagi risih, dengan keyakinan orang-orang yang berkostum sama –Na’udzubillah min dzalik-.

Wallahua’lam bis Shswab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad An



Sumber: https://konsultasisyariah.com/28180-hukum-kembar-mayang-untuk-hiasan-resepsi.html

0 komentar:

Posting Komentar