Soal menafkahi, mana lebih utama antara istri-anak dan ibu kandung?
Assalamualaikum wr. Wb. Ustad/ustdzah saya Iva, wanita dan sudah menikah. Saya bekerja dan memiliki anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana islam memandang apabila dalam rumah tangga istri harus memenuhi kebutuhan sendiri & anak, dikarenakan suami harus membyar cicilan pinjaman di bank & memberikan nafkah ke ibunya, sedangkan ibu mertua mampu & msih dapat nafkah dari bapak mertua & dari kakak ipar setiap bulannya. Suami takut ibunya marah jika tidak dikasih. Jadi suami tidak bisa menafkahi istri dan anak. Apakah dalam islam berdosa ustad/ustdzah ? Apakah islam memandang apabila tidak memberi nafkah ke ibunya, suami saya berdosa ? Apakah tidak bisa memberi nafkah istri dan anak termasuk mendzalimi istri & anak ? Mana yang harus didahulukan istri & anak atau ibunya? Sblm menikah saya seorang yatim & saya juga msih menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu saya dan adik saya sampai saat ini. Bagaimana islam memandang permasalahan ini, mhon jwabanya ustad/ustadzah. Sukron. Wassalam,
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Dalam Islam jelas bahwa seorang suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 34 dan al-Baqarah 233.
Meskipun kondisi isteri mampu, berkecukupan, bahkan kaya, kewajiban untuk memberikan nafkah keluarga tetap menjadi tanggung jawab suami, kecuali kalau isteri ridha dg keadaan yang ada. Namun jika tidak, dan suami tetap tidak mau memberikan nafkah kepada isteri dan anak, maka sang suami berdosa. Rasul saw bersabda, "Cukuplah seseorang mendapat dosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya."Selanjutnya seorang suami memang dituntut untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak, serta kepada kedua orang tuanya jika mereka berada dalam kondisi membutuhkan dan kekurangan. Kalau suami bisa memenuhi kebutuhan mereka semua, maka wajib baginya untuk memenuhi.
Namun jika penghasilan atau hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan semua, maka harus ada prioritas. Yaitu yang harus didahulukan adalah isteri dan anak yang memang berada dalam tanggung jawabr utamanya sebagai seorang suami. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw, "Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (memberikan nafkah) untuknya. Lalu jika ada yang tersisa maka untuk keluargamu (isteri dan anakmu). Jika masih ada yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu seterusnya."Imam an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang dekat maupun yang jauh. Namun apabila sesudah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).
Melihat pada kasus Anda, hendaknya suami mendahulukan yang menjadi kewajibannya, yaitu menafkahi isteri dan anak. Jika kondisinya benar-benar tidak mampu menafkahi ibunya, maka suami tidak berdosa karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Hanya saja, hal ini harus dibicarakan secara baik-baik disertai dg pemberian pemahaman. Kalau ibu masih tetap bersikeras untuk mendapat nafkah suami, sementara Anda sebagai isteri ridha demi untuk menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga, maka Anda mendapatkan pahala yang besar insya Allah. Namun jika tidak ridha, Anda berhak untuk menuntut suami. Semoga Allah memberikan keberkahan dan jalan keluar terbaik bagi Anda sekeluarga.Wallahu a'lam.Wassalamu alaikum wr.wb.Tim syariahonline.com
http://www.islamedia.co/2014/11/mana-yang-harus-diutamakan-suami.html?m=1
Jawaban oleh: Ust. Ibrahim Bafadhol, M.Pd.I
Bismillah. Alhamdulillah washsholatu wassalamu ‘ala rosulillah wa’ala ali wasobbihi wamanitabbahuda amaba’d.
Manakah yang harus didahulukan oleh seorang anak laki-laki, memberikan nafkah kepada ibunya atau istrinya, jika si anak laki-laki ini tidak mampu menafkahi keduanya?
Perlu diketahui, bahwa para ulama telah bersepakat bulat atau ber-ijma sebagaimana telah dinukil oleh Ibnul Munzir, bahwa nafkah untuk kedua orang tua yang miskin dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok keduanya, maka nafkah kedua orang tua ini menjadi kewajiban anak-anaknya. Baik anak laki-laki maupun perempuan.
Kemudian jika anak laki-laki ini telah menikah dan telah memiliki anak, maka dia punya dua kewajiban: kewajiban menafkahi orang tuanya yang miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan menafkahi istri dan anak-anaknya sendiri.
Jika seorang anak laki-laki mampu melakukan dua kewajiban ini, maka inilah yang wajib atas dirinya. Tapi jika dia tidak mampu memadukan dua kewajiban tersebut, karena penghasilannya yang pas-pasan misalnya, maka yang harus didahulukan adalah menafkahi istri dan anak-anaknya.
Para ahli fiqih telah menegaskan hal ini, sebagaimana diutarakan oleh penyusun kitab Kasyful Kina’, dia berkata, seseorang yang tidak punya kelebihan dari nafkah untuk mencukupi semua yang wajib ditanggung oleh dirinya, maka yang pertama dia mulai adalah menafkahi dirinya sendiri.
Jika setelah itu ada kelebihan untuk orang lain, maka dia dahulukan istrinya. Karena nafkah untuk istri adalah kewajiban berdasarkan saling timbal balik atau al-mu’awadoh, yakni istri memberikan pelayanan kepada suaminya, oleh karena itu pelayanan dari istri ini wajib diimbali dengan nafkah. Dan nafkah yang wajib karena al-mu’awadoh lebih didahulukan dari nafkah yang diberikan karena menolong atau al-muwasah.
Kemudian mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir rodhiallohu’anhu dan hadits ini dikeluarkan oleh imam Muslim dalam shohihnya, Rosululloh shalallohu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya” (HR. Muslim)
“Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya” (HR. Muslim)
Jadi seperti inilah syariat mendudukan perkaranya. Bahwa orang tua atau ibu yang miskin, tidak memiliki penghasilan sehingga tidak bisa mencukupi makanan pokoknya sehari-hari, tidak mungkin ditelantarkan. Nafkah atau makanan pokok orang tua adalah tanggungan dari anak-anaknya. Setelah sang anak laki-laki mencukupi kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya sendiri.
Tetapi jika sang orang tua tidak miskin, untuk makanan pokoknya sudah cukup, misalnya orang tuanya memiliki penghasilan berupa uang pensiun, maka nafkahnya tidak wajib bagi anak laki-lakinya.
Namun jika anak laki-lakinya hendak memberikan sebagian uangnya kepada ibunya, maka hendaknya sang istri tidak mencegahnya. Karena hal tersebut merupakan bentuk birur walidayn atau berbakti kepada orang tuanya. Dengan catatan, setelah anak laki-laki ini mencukupi nafkah untuk keluarganya.
Wallohu a’lam
Wasallahu ‘ala nabiyina muhammad wa’ala washobbihi wassalam
0 komentar:
Posting Komentar